Palangka Raya – Dinas Kelautan lalu Perikanan (Dislutkan) Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan dermaga pelabuhan perikanan Kuala Pembuang Kabupaten Seruyan menjadi pusat pengembangan rakyat nelayan pada tempat daerah setempat.
"Pelabuhan perikanan ini berfungsi sebagai pusat pengembangan penduduk nelayan, tempat tambat-labuh kapal perikanan, hingga tempat pendaratan ikan," kata Kepala Dislutkan Kalimantan Tengah Darliansjah pada Palangka Raya, Rabu.
Selain itu, pelabuhan itu sekaligus menjadi pusat pemasaran serta pembinaan mutu hasil perikanan, pusat penyuluhan kemudian pengumpulan data, pusat pelaksanaan pengawasan sumber daya ikan serta pusat pelayanan informasi.
Oleh dikarenakan itu, pembangunan dermaga pelabuhan yang mana dilaksanakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, sebagai upaya melengkapi prasarana sarana prasarana yang yang disebut dibutuhkan para pelaku bidang bidang usaha dalam sektor perikanan.
Darliansjah mengatakan pihaknya sudah pernah melakukan peninjauan lalu pengecekan. Saat ini bangunan dermaga pelabuhan perikanan Kuala Pembuang tahap III sangat baik lalu sudah mencapai 100 persen, sesuai dengan apa yang tersebut dimaksud sudah direncanakan.
Pekerjaan penyelenggaraan dermaga pelabuhan perikanan Kuala Pembuang tahap III terdiri dari pekerjaan bangunan utama dermaga, pekerjaan bangunan penunjang (selasar dermaga kemudian peningkatan akses menuju dermaga), kemudian prasarana pelengkap dermaga (LPJU, bollard, fender lalu pagar pengaman dermaga).
"Kami bersyukur perkembangan ini sudah selesai pada Oktober 2023 sesuai dengan target yang mana digunakan sudah kita rencanakan," katanya.
Lebih lanjut dia menyampaikan, sebagaimana arahan Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran agar bangunan pelabuhan perikanan ini dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai komitmen pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kepada pelaku bidang usaha perikanan khususnya nelayan.
"Dengan dioptimalkannya dermaga pelabuhan perikanan Kuala Pembuang untuk memfasilitasi kegiatan usaha penangkapan ikan dalam daerah setempat," tambahnya.
Darliansjah juga mengingatkan kewajiban seluruh kapal penangkap ikan untuk mendaratkan hasil tangkapannya pada dalam pelabuhan perikanan Kuala Pembuang sesuai amanat Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Perikanan Tangkap kemudian Pemanfaatan Sumber Daya Ikan pada area Perairan Laut.
"Saya minta seluruh nelayan wajib mendaratkan hasil tangkapannya dalam dalam pelabuhan perikanan Kuala Pembuang lalu kami harap dengan peningkatan sarana prasarana pelabuhan perikanan ini semakin memberi manfaat yang sangat signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), nelayan, sumber daya kelautan kemudian perikanan, serta konsumen pengonsumsi ikan laut," ujarnya.